Layanan Pengaduan Konsumen
Jika Anda mengalami masalah atau ingin menyampaikan pengaduan terkait transaksi di platform Ardindo, Anda dapat menghubungi Layanan Pengaduan Konsumen Ardindo atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Layanan Pengaduan Konsumen Ardindo
Hubungi tim layanan pelanggan kami secara langsung untuk penanganan pengaduan transaksi di platform Ardindo:
-
PerusahaanPT Ardindoardindo.com
-
Nama Layanan / UnitLayanan Pengaduan Konsumen / Customer Support
-
WhatsApp
Layanan Pengaduan Ditjen PKTN (Kementerian Perdagangan RI)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia:
-
InstansiDirektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
-
WhatsApp
Jam Operasional
Senin – Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Pengaduan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut sebelum menghubungi layanan pengaduan:
- Nomor pesanan (order ID) dari transaksi yang bermasalah
- Bukti pembayaran (screenshot atau struk transfer)
- Riwayat komunikasi dengan penjual (screenshot percakapan)
- Foto atau bukti kondisi barang (jika terkait kerusakan atau ketidaksesuaian produk)
- Identitas diri (KTP atau dokumen pendukung lainnya)
Proses Penanganan Pengaduan
Dasar Hukum
Layanan pengaduan ini diselenggarakan berdasarkan:
-
1Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
2Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
-
3Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
