Mekanisme Penanganan Komplain

Ardindo berkomitmen untuk menangani setiap komplain pengguna secara adil, transparan, dan tepat waktu. Halaman ini menjelaskan alur resmi penanganan komplain yang berlaku di platform Ardindo, mulai dari pengajuan hingga penyelesaian akhir.

Jenis Komplain yang Ditangani

  • Produk Tidak Sesuai
    Barang yang diterima berbeda dari deskripsi, spesifikasi, atau gambar yang ditampilkan di platform.
  • Produk Rusak atau Cacat
    Barang tiba dalam kondisi rusak, cacat produksi, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Pengiriman Bermasalah
    Paket terlambat melampaui estimasi, hilang dalam proses pengiriman, atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.
  • Masalah Pembayaran
    Pembayaran berhasil namun pesanan tidak diproses, atau dana terpotong ganda tanpa konfirmasi yang jelas.
  • Perilaku Vendor Tidak Profesional
    Vendor tidak responsif, memberikan informasi palsu, atau melanggar ketentuan yang berlaku di platform.
  • Sengketa Faktur & Pajak
    Faktur pajak tidak diterbitkan, nominal tidak sesuai, atau terdapat kesalahan data pada dokumen fiskal.

Alur Penanganan Komplain

  • 1
    Pengajuan Komplain
    Pengguna mengajukan komplain melalui halaman detail pesanan di dashboard akun, atau melalui saluran pengaduan resmi. Sertakan nomor pesanan, deskripsi masalah, dan bukti pendukung (foto/screenshot).
    Hari ke-0
  • 2
    Konfirmasi Penerimaan
    Tim Ardindo mengirimkan konfirmasi penerimaan komplain beserta nomor tiket pengaduan ke email terdaftar pengguna. Nomor tiket digunakan untuk memantau perkembangan penanganan.
    Maks. 1×24 jam
  • 3
    Investigasi & Verifikasi
    Tim mediasi Ardindo menghubungi kedua pihak (pembeli dan vendor) untuk mengumpulkan keterangan dan memverifikasi bukti yang diajukan. Pengguna mungkin diminta melengkapi dokumen tambahan jika diperlukan.
    1–3 hari kerja
  • 4
    Mediasi
    Ardindo memfasilitasi mediasi antara pembeli dan vendor untuk mencapai kesepakatan yang adil. Solusi yang ditawarkan dapat berupa penggantian produk, pengembalian dana (refund), atau kompensasi lainnya sesuai dengan kebijakan platform yang berlaku.
    3–5 hari kerja
  • 5
    Keputusan & Tindak Lanjut
    Setelah mediasi selesai, keputusan final disampaikan kepada kedua pihak secara tertulis. Jika disetujui, tindak lanjut (refund, penggantian, dll.) dieksekusi sesuai kesepakatan.
    1–2 hari kerja setelah keputusan
  • 6
    Penutupan Tiket
    Tiket komplain ditutup setelah semua tindak lanjut selesai dieksekusi. Pengguna menerima notifikasi penutupan tiket dan dapat memberikan penilaian atas proses penanganan yang diterima.
    Setelah tindak lanjut selesai

Estimasi Waktu Penyelesaian

  • Konfirmasi penerimaan komplain Maks. 1×24 jam
  • Komplain produk tidak sesuai / rusak 3–5 hari kerja
  • Komplain pengiriman bermasalah 5–7 hari kerja
  • Komplain pembayaran / dana terpotong 3–5 hari kerja
  • Proses pengembalian dana (refund) 3–7 hari kerja
  • Komplain sengketa faktur pajak 7–14 hari kerja
Waktu penyelesaian dihitung pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB) dan dapat lebih lama jika komplain memerlukan investigasi menyeluruh atau melibatkan pihak ketiga seperti kurir atau bank.

Hak & Kewajiban Pelapor

Hak Pelapor
  • Mendapatkan konfirmasi penerimaan dan nomor tiket pengaduan
  • Memantau perkembangan status penanganan komplain
  • Menyampaikan bukti dan keterangan tambahan selama proses berlangsung
  • Mendapatkan keputusan yang adil dan beralasan secara tertulis
  • Mengajukan banding jika tidak puas dengan hasil keputusan
Kewajiban Pelapor
  • Menyertakan informasi yang jujur, lengkap, dan dapat diverifikasi
  • Melampirkan bukti yang relevan (foto, screenshot, kuitansi)
  • Merespons permintaan informasi dari tim mediasi tepat waktu
  • Tidak mengajukan komplain yang sama secara berulang untuk satu kasus
  • Mematuhi keputusan akhir yang telah disepakati bersama

Prosedur Eskalasi

Jika komplain tidak terselesaikan pada tingkat awal, pengguna dapat melakukan eskalasi melalui jalur berikut:

  • LEVEL 1
    Tim Layanan Pelanggan Ardindo
    Penanganan awal oleh tim customer service. Hubungi melalui fitur komplain di dashboard atau halaman Kontak kami.
  • LEVEL 2
    Tim Mediasi & Resolusi Sengketa
    Jika tidak ada penyelesaian dalam 7 hari kerja, komplain dieskalasi ke tim mediasi internal yang berwenang membuat keputusan mengikat bagi kedua pihak.
  • LEVEL 3
    Pengaduan Eksternal — Ditjen PKTN Kemendag
    Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal, pengguna berhak mengajukan pengaduan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan RI. halaman Kontak Pengaduan.

Butuh bantuan atau ingin mengajukan komplain sekarang?

WhatsApp