Kontak Pengaduan Pengguna

Jika Anda mengalami masalah atau ingin menyampaikan pengaduan terkait transaksi di platform Ardindo, Anda dapat menghubungi Layanan Pengaduan Konsumen resmi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Saluran Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut:

  • WhatsApp
    Hanya menerima pesan teks
  • Telepon
  • Situs Web
    simpktn.kemendag.go.id
    Pilih menu Form Lapor atau layanan SISWASPK
  • Datang Langsung
    Direktorat Pemberdayaan Konsumen
    Gedung I Lantai 6, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gambir, Jakarta Pusat 10110

Jam Operasional

Senin – Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Pengaduan

Pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut sebelum menghubungi layanan pengaduan:

  • Nomor pesanan (order ID) dari transaksi yang bermasalah
  • Bukti pembayaran (screenshot atau struk transfer)
  • Riwayat komunikasi dengan penjual (screenshot percakapan)
  • Foto atau bukti kondisi barang (jika terkait kerusakan atau ketidaksesuaian produk)
  • Identitas diri (KTP atau dokumen pendukung lainnya)
Pengaduan yang disertai bukti lengkap akan diproses lebih cepat dan efektif.

Proses Penanganan Pengaduan

1
Ajukan pengaduan melalui salah satu saluran di atas dengan melampirkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan.
2
Ditjen PKTN akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
3
Anda akan mendapatkan konfirmasi penerimaan pengaduan beserta nomor tiket untuk memantau perkembangan penanganan.
4
Tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur dan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

Layanan pengaduan ini diselenggarakan berdasarkan:

WhatsApp