Syarat dan Ketentuan

 

Nomor Dokumen ARD/SNK/2026/001
Tanggal Berlaku Februari 2026
Versi 1.0
Status Berlaku / Aktif

Selamat datang di Ardindo, platform pengadaan barang dan jasa yang dirancang untuk mendukung proses pengadaan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga/organisasi lainnya yang menyelenggarakan pengadaan secara elektronik.

Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut “S&K”) mengatur hubungan hukum antara Pengguna dan PT Ardindo selaku pengelola platform https://ardindo.com. Dengan mengakses, mendaftar, atau melakukan transaksi melalui platform ini, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

 

Pasal 1 — Ketentuan Umum dan Definisi

Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Platform” berarti situs web https://ardindo.com beserta seluruh fitur, layanan, dan sistem pendukung yang dikelola oleh PT Ardindo.
  2. “Pengguna” berarti setiap pihak yang mengakses dan/atau menggunakan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja Pemilihan, serta perwakilan sah dari instansi/lembaga.
  3. “Pengadaan” berarti proses perolehan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui Platform sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
  4. “Penyedia” berarti pelaku usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Platform.

Dengan menggunakan Platform, Pengguna menyatakan bahwa ia merupakan pejabat atau perwakilan yang sah dan berwenang untuk melakukan transaksi pengadaan atas nama instansi/lembaga yang diwakilinya.

PT Ardindo berhak memperbarui, mengubah, atau merevisi S&K ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui Platform dan berlaku efektif sejak tanggal publikasi.

 

Pasal 2 — Ruang Lingkup Layanan

Platform Ardindo menyediakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang mencakup namun tidak terbatas pada:

  • Katalog Elektronik — Penayangan daftar barang dan jasa beserta spesifikasi teknis, harga satuan, dan informasi penyedia.
  • E-Purchasing — Fasilitas pemesanan dan pembelian barang/jasa secara online sesuai kebutuhan pengadaan instansi.
  • Negosiasi Harga — Fitur komunikasi dan negosiasi antara Pengguna dan Penyedia untuk mencapai kesepakatan harga dan ketentuan yang optimal sebelum transaksi final.
  • Manajemen Pesanan — Pelacakan status pesanan, pengelolaan dokumen transaksi, dan pelaporan pengadaan.
  • Dukungan Administrasi — Penyediaan dokumen pendukung pengadaan seperti faktur, kuitansi, dan bukti transaksi sesuai standar akuntabilitas.

Seluruh barang dan jasa yang ditampilkan di Platform bergantung pada ketersediaan stok dan kesesuaian dengan kebutuhan pengadaan. PT Ardindo berupaya menampilkan informasi produk, spesifikasi teknis, dan harga seakurat mungkin, termasuk komponen pajak dan biaya tambahan yang berlaku.

 

Pasal 3 — Pendaftaran dan Verifikasi Pengguna

Untuk menggunakan fitur transaksi pada Platform, Pengguna wajib melakukan pendaftaran akun dengan menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan terkini, termasuk:

  1. Nama lengkap dan jabatan pejabat pengadaan yang berwenang;
  2. Nama instansi/lembaga beserta alamat resmi;
  3. Nomor Induk Pegawai (NIP) atau identitas resmi lainnya;
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pejabat pengadaan atau surat kuasa yang sah;
  5. Alamat email resmi instansi dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

PT Ardindo berhak melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan dan dapat menolak atau menangguhkan akun yang tidak memenuhi persyaratan verifikasi. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun, termasuk menjaga kerahasiaan kata sandi.

 

Pasal 4 — Harga dan Mekanisme Pembayaran

Ketentuan mengenai harga dan pembayaran yang berlaku di Platform adalah sebagai berikut:

  • Seluruh harga yang tercantum dalam Platform dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR) dan telah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak-pajak lain yang berlaku sesuai peraturan perpajakan Indonesia.
  • Harga yang tertera merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga kesepakatan yang dapat dinegosiasikan melalui fitur negosiasi yang tersedia di Platform.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan, meliputi: Transfer Bank melalui Bank BRI dan Bank BJB, pembayaran via QRIS, serta Virtual Account (VA) dari bank-bank yang bekerja sama.
  • Pesanan baru akan diproses setelah pembayaran diterima secara penuh (full payment) dan terverifikasi oleh sistem pembayaran Platform.
  • Untuk pengadaan dengan nilai di atas batas tertentu, mekanisme pembayaran bertahap (termin) dapat diatur berdasarkan kesepakatan antara Pengguna dan Penyedia.

 

Pasal 5 — Pengiriman, Serah Terima, dan Penyediaan Layanan

Ketentuan pengiriman dan serah terima barang/jasa diatur sebagai berikut:

  • Estimasi waktu pengiriman atau penyediaan layanan yang tertera di Platform bersifat perkiraan dan dapat bervariasi bergantung pada lokasi tujuan, ketersediaan stok, serta kondisi di luar kendali PT Ardindo.
  • Pengguna bertanggung jawab memberikan alamat pengiriman atau lokasi penyediaan layanan yang lengkap dan akurat. Kesalahan informasi yang menyebabkan kegagalan pengiriman menjadi tanggung jawab Pengguna.
  • Proses serah terima barang wajib didokumentasikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Pengguna berhak melakukan pemeriksaan (inspection) terhadap barang/jasa yang diterima untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang disepakati.
  • Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pengguna wajib melaporkan hal tersebut melalui Platform dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah serah terima.

 

Pasal 6 — Pengembalian, Pembatalan, dan Pengembalian Dana

Prosedur pengembalian dan pembatalan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembatalan pesanan hanya dapat dilakukan sebelum barang dikirim atau layanan dilaksanakan, kecuali terdapat ketidaksesuaian yang terverifikasi.
  • Pengembalian barang hanya dapat diajukan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, mengalami kerusakan pada saat pengiriman, atau terdapat cacat tersembunyi.
  • Pengajuan pengembalian wajib disertai dokumentasi pendukung berupa foto barang, Berita Acara Pemeriksaan, dan deskripsi ketidaksesuaian.
  • Proses pengembalian dan pembatalan juga harus memperhatikan ketentuan pengadaan internal instansi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembalian dana (refund) akan diproses ke metode pembayaran asal dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan dan verifikasi oleh tim PT Ardindo selesai dilakukan.

 

Pasal 7 — Kerahasiaan Data dan Perlindungan Informasi

PT Ardindo berkomitmen menjaga kerahasiaan data Pengguna dan data transaksi pengadaan sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Seluruh data pribadi, data instansi, dan data transaksi yang dikumpulkan melalui Platform akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan pelaksananya.
  • Data transaksi pengadaan bersifat rahasia dan hanya akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kebutuhan proses pengadaan.
  • PT Ardindo menerapkan standar keamanan teknis dan organisasional yang memadai untuk mencegah akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan data.
  • Pengguna dilarang membagikan informasi akun, data transaksi, atau informasi rahasia lainnya kepada pihak yang tidak berwenang.

 

Pasal 8 — Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten yang terdapat pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada logo, nama dagang, desain tampilan, teks, grafik, perangkat lunak, basis data, dan dokumen, merupakan milik PT Ardindo dan dilindungi oleh hukum hak cipta serta hukum kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia.

Pengguna tidak diperkenankan untuk menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggunakan konten Platform untuk keperluan komersial tanpa persetujuan tertulis dari PT Ardindo.

 

Pasal 9 — Batasan Tanggung Jawab

Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, tanggung jawab PT Ardindo dibatasi sebagai berikut:

  • PT Ardindo tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Platform, termasuk kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau gangguan operasional.
  • Platform ini berfungsi sebagai sarana fasilitasi pengadaan. Keputusan pengadaan, termasuk pemilihan penyedia, penetapan harga, dan persetujuan transaksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pengguna selaku pejabat pengadaan yang berwenang.
  • PT Ardindo tidak menjamin ketersediaan Platform secara terus-menerus tanpa gangguan. Pemeliharaan berkala atau gangguan teknis dapat mempengaruhi aksesibilitas Platform.
  • Dalam hal terjadi sengketa antara Pengguna dan Penyedia, PT Ardindo dapat bertindak sebagai mediator namun tidak berkewajiban menanggung kerugian yang timbul dari sengketa tersebut.

 

Pasal 10 — Kepatuhan dan Larangan

Pengguna wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan Platform, termasuk:

  • Tidak menggunakan Platform untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang, korupsi, kolusi, nepotisme, atau bentuk kecurangan lainnya.
  • Tidak melakukan manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau tindakan yang dapat merugikan integritas proses pengadaan.
  • Mematuhi prinsip-prinsip pengadaan yang baik, yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang diketahui selama proses pengadaan melalui Platform.

 

Pasal 11 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

S&K ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan S&K ini, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Pasal 12 — Ketentuan Penutup

S&K ini berlaku efektif sejak tanggal yang tercantum pada bagian informasi dokumen di atas dan menggantikan seluruh syarat dan ketentuan versi sebelumnya.

Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan lainnya tetap berlaku secara penuh.

 

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau bantuan terkait S&K ini, Pengguna dapat menghubungi:

Layanan Pengadaan Ardindo

Website: https://ardindo.com

Email: auliamuslim@gmail.com

Telepon: (+62) 856 - 2439 - 6646 

 

— Dokumen ini diterbitkan secara elektronik dan sah tanpa tanda tangan basah —

WhatsApp